Sabtu, 07 Agustus 2010
Apa Hukum Bunuh Diri?
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pertanyaan:
Ya ustadz akhir-akhir ini aku dihinggapi rasa ingin cepat mati. Walau saya sadar bekal saya belum ada. Aku berkata lebih baik mati daripada hidup menambah dosa. Bahkan dalam doaku aku berharap cepat dimatikan jika dunia ini lebih buruk dari akheratku.
Pertanyaan :
1. Berdosakah saya, yang ingin disegerakan kematiannya?
2. Apakah dosa orang yang bunuh diri suatu saat akan di ampuni oleh Allah?
Ustadz Musyaffa, Lc menjawab:
Pertama: Panjang umur dengan amal yang shalih lebih baik bagi seorang mukmin, sebagaimana sabda Nabi –shallallahu alaihi wasallam-:
“Sebaik-baik manusia adalah orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzy, di shahihkan oleh Albani)
beliau juga bersabda:
“Beruntunglah orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.“ (HR. Thabrani dan Abu Nu’aim, dishahihkan oleh Albani).
Kedua: Ada banyak hadits yang melarang kita mengharapkan kematian, diantaranya:
“Janganlah mengharapkan kematian, dan jangan pula berdoa memohon kematian sebelum datang waktunya! Karena amalnya akan terputus jika ajal menjemputnya, dan karena umur seorang mukmin tidak akan menambah keculi kebaikan baginya.” (HR. Muslim, no. 2682)
“Janganlah mengharapkan kematian, karena bisa jadi, ia adalah seorang yang baik, dan diharapkan kebaikannya akan bertambah. Dan bisa jadi, ia adalah seorang yang jelek, dan diharapkan ia berubah mengharapkan ridho Alloh (dengan taubat dan istighfar).” (HR. Bukhari, no. 7235)
“Janganlah mengharapkan kematian karena tertimpa musibah duniawi, jika terpaksa, maka hendaklah ia mengucapkan: ‘Ya Alloh panjangkan hidupku, jika kehidupan itu lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika kematian itu lebih baik bagiku’!” (HR. Bukhari, no. 5671, An-Nasa’i, no. 1820, dishahihkan oleh Albani)
Anas bin Malik radhiallahu’anhu mengatakan: “Seandainya aku tidak mendengar Nabi –shollallohu alaihi wasallam pernah bersabda ‘Janganlah mengharapkan kematian’, tentunya aku sudah mengharapkannya.” (HR. Bukhari, no. 7233)
Ketiga: Para ulama membedakan antara mengharapkan kematian karena fitnah (cobaan) duniawi, dengan mengharapkan kematian karena fitnah ukhrowi (agama). Yang pertama hukumnya makruh, yang kedua hukumnya boleh (Lihat Syarh Muslim, hadits no 2680, karya Imam An Nawawi). Rosulullah –Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam sebuah doanya, mengatakan: “Jika Engkau berkehendak memberikan fitnah (cobaan dalam agama) kepada hambamu, maka cabutlah (nyawa)ku dalam keadaan tidak tertimpa fitnah (cobaan) itu!“
Lajnah Da’imah (25/399) yang diketuai Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Mengharapkan kematian karena cobaan duniawi seperti sakit, miskin dsb, hukumnya makruh.“
Lajnah Da’imah (2/323) juga mengatakan: “Mengharapkan kematian tidak diperbolehkan, kecuali jika takut dengan fitnah (cobaan) dalam agamanya.“
Keempat: Boleh juga mengharapkan mati syahid, sebagaimana sabdanya: “Barangsiapa memohon kepada Alloh mati syahid, maka Ia akan menyampaikannya ke derajat para syuhada’ walaupun ia mati di atas ranjangnya.“ (HR. Muslim, no. 1909)
Kelima: Bunuh diri adalah dosa besar, karena adanya ancaman khusus baginya, sebagaimana sabdanya:
“Barangsiapa bunuh diri dengan besi, maka di neraka jahanam nanti besi itu selalu di tangannya, ia menusuk-nusukkannya ke perutnya selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, maka di neraka jahanam nanti ia akan terus meminumnya selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari gunung, maka di neraka jahanam nanti, ia akan menjatuhkan (dirinya) selama-lamanya.” (HR. Muslim, 109)
Jika Allah berkehendak, dosa bunuh diri bisa diampuni, sebagaimana firman-Nya:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang dikehendaki.” (Qs. An-Nisa: 48)
Wallahu a’lam.
Sumbner:http://konsultasisyariah.com/akhlak/manajemen-qolbu/apa-hukum-bunuh-diri.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.